Kegiatan bank syariah baik dalam penghimpunan dana dan penanaman
dana maupun pemberian jasa-jasa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kantor Bank
Syariah, Bank Indonesia
(1999) adalah sebagai berikut :
1.
Penghimpunan dana
Prinsip operasional syariah yang telah ditetapkan secara
luas dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a.
Prinsip wadi’ah (prinsip titipan atau simpanan)
Dalam kegiatan penghimpunan dana masyarakat di bank
syariah, prinsip wadi’ah dapat
diterapkan pada rekening giro dan tabungan (giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah).
b.
Prinsip mudharabah (prinsip bagi hasil)
1)
Mudharabah muthlaqah
Dalam kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah,
prinsip mudharabah muthlaqah dapat
diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito (tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah).
2)
Mudharabah muqayyadah
Jenis ini merupakan simpanan khusus (restricted
investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus
diikuti oleh bank syariah.
2.
Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis
besar terdapat 4 (empat) kelompok prinsip operasional bank syariah, yaitu
prinsip jual beli (bai’), sewa beli (ijarah wa iqtina/ijarah muntahiyyah bit
tamlik), bagi hasil (syirkah) dan pembiayaan lainnya. Dalam prakteknya, untuk
memperoleh pendapatan yang berasal dari aktivitas non pembiayaan, bank syariah
dapat menyediakan jasa-jasa perbankan syariah (fee-based services). Selanjutnya,
dalam melakukan fungsi sosial, bank syariah juga melakukan kegiatan pengelolaan
dana kebajikan yang diperoleh dari zakat, infaq, shadaqah, hibah, atau dana
sosial lainnya. Hal tersebut dinamakan qardhul hasan (pinjaman kebajikan). Qardhul
hasan adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak
peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu. Atas jasa pinjaman qardh
ini, bank syariah dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar